Skema Sertifikasi Kompetensi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Daftar Skema Kompetensi

Asistensi Audit

1.  Memiliki minimal Ijazah SLTA/Sederajat;

2.  Pernah Mengikuti Kuliah/Belajar atau Kursus/Pelatihan Auditing

3.  Memiliki Sertifikat Pelatihan Asistensi Audit.

 

Pelaksanaan Audit Internal

1.  Pendidikan minimal SLTA/Sederajat;

2.  Pengalaman sebagai Auditor selama 2 tahun;

3.  Memiliki Sertifikat Pelatihan Audit Internal

Pelaksanaan Audit Pencegahan dan Pendeteksian Fraud

Skema Sertifikasi Klaster Audit Pencegahan dan Pendeteksian Fraud ini merupakan skema sertifikasi klaster  yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP IAI untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang diperlukan oleh perusahaan/organisasi yang bergerak di semua lini bisnis/usaha, dan memenuhi kebutuhan sertifikasi di LSP IAI

Pelaksanaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan dan Penelusuran aset

1.  Memiliki pendidikan minimal D3 semua jurusan dengan pengalaman sebagai Auditor selama 3 (tiga) tahun, atau

2.  Memiliki pendidikan minimal S1 semua jurusan dengan pengalaman sebagai Auditor selama minimal 1 (satu) tahun, dan

3.  Memiliki Sertifikat Pelatihan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan dan Penelusuran Aset.

Manajemen Satuan Pengawasan Internal

1.  Memiliki pendidikan minimal S1 semua jurusan dengan pengalaman sebagai auditor minimal 3 (tiga) tahun, atau

2.  Memiliki pendidikan minimal S2 semua jurusan dengan pengalaman sebagai auditor minimal 2(dua) tahun, dan

3.  Memiliki Sertifikat Kompetensi Audit Internal atau Sertifikat Profesi PIA atau yang setara, dan

4.  Memiliki minimal 3 (tiga) sertifikat pelatihan dan/atau seminar terkait dengan Pencegahan Fraud dan/atau GCG (Good Corporate Governance).

5.  Memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Satuan Pengawasan Intern