Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Skema Sertifikasi Klaster Asistensi Audit ini merupakan skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP IAI untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang diperlukan oleh perusahaan/organisasi yang bergerak di semua lini bisnis/usaha, dan memenuhi kebutuhan sertifikasi di LSP IAI |
1. Memiliki minimal Ijazah SLTA/Sederajat; 2. Pernah Mengikuti Kuliah/Belajar atau Kursus/Pelatihan Auditing 3. Memiliki Sertifikat Pelatihan Asistensi Audit.
|
1. Melaksanakan Penugasan Audit 2. Melakukan Pengumpulan Bukti 3. Melakukan Evaluasi Bukti |
Skema Sertifikasi Klaster Audit Internal ini merupakan skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP IAI untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang diperlukan oleh perusahaan/organisasi yang bergerak di semua lini bisnis/usaha, dan memenuhi kebutuhan sertifikasi di LSP IAI |
1. Pendidikan minimal SLTA/Sederajat; 2. Pengalaman sebagai Auditor selama 2 tahun; 3. Memiliki Sertifikat Pelatihan Audit Internal |
1. Melaksanakan Penugasan Audit 2. Melakukan Pengumpulan Bukti 3. Melakukan Evaluasi Bukti 4. Menyusun dan Mereview Kertas Kerja 5. Melaporkan Hasil Audit 6. Memantau Tindak Lanjut Hasil Audit 7. Merencanakan Program Peningkatan Kualitas Hasil Audit 8. Melaksanakan Program Peningkatan Kualitas Hasil Audit |
Skema Sertifikasi Klaster Audit Pencegahan dan Pendeteksian Fraud ini merupakan skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP IAI untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang diperlukan oleh perusahaan/organisasi yang bergerak di semua lini bisnis/usaha, dan memenuhi kebutuhan sertifikasi di LSP IAI |
1. Memiliki pendidikan minimal D3 atau sederajat, semua jurusan dengan Pengalaman sebagai Auditor selama 3 (tiga) tahun, atau 2. Memiliki pendidikan S1 semua jurusan, dengan pengalaman sebagai Auditor selama minimal 1 (satu) tahun; dan 3. Memiliki Sertifikat Pelatihan Audit Pencegahan dan Pendeteksian Fraud |
1. Mengapresiasi Peraturan Perundang-undangan Yang Terkait Dengan Fraud 2. Mengapresiasi Sistem Pengendalian Intern 3. Mengevaluasi Keberadaan Sistem Anti Fraud 4. Melaksanakan Penugasan Audit 5. Melakukan Pengumpulan Bukti 6. Melakukan Evaluasi Bukti 7. Menyusun dan Mereview Kertas Kerja 8. Melaporkan Hasil Audit |
Skema Sertifikasi Klaster Audit Perhitungan Kerugian Keuangan dan Penelusuran Aset ini merupakan skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP IAI untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang diperlukan oleh perusahaan/organisasi yang bergerak di semua lini bisnis/usaha, dan memenuhi kebutuhan sertifikasi di LSP IAI |
1. Memiliki pendidikan minimal D3 semua jurusan dengan pengalaman sebagai Auditor selama 3 (tiga) tahun, atau 2. Memiliki pendidikan minimal S1 semua jurusan dengan pengalaman sebagai Auditor selama minimal 1 (satu) tahun, dan 3. Memiliki Sertifikat Pelatihan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan dan Penelusuran Aset. |
1. Melakukan Penelaahan Awal Melalui Ekspose 2. Mengumpulkan Informasi Berkaitan Dengan Penyembunyian Dan Atau Pengkonversian Aset 3. Melaksanakan Penugasan Audit 4. Melakukan Pengumpulan Bukti 5. Melakukan Evaluasi Bukti 6. Melakukan Penghitungan Kerugian Suatu Kasus/Perkara. 7. Menyusun dan Mereview Kertas Kerja Penelusuran Aset 8. Melaporkan Hasil Audit |
Skema Sertifikasi Klaster Manajemen Satuan Pengawasan Intern (SPI) ini merupakan skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP IAI untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang diperlukan oleh perusahaan/organisasi yang bergerak di semua lini bisnis/usaha, dan memenuhi kebutuhan sertifikasi di LSP IAI |
1. Memiliki pendidikan minimal S1 semua jurusan dengan pengalaman sebagai auditor minimal 3 (tiga) tahun, atau 2. Memiliki pendidikan minimal S2 semua jurusan dengan pengalaman sebagai auditor minimal 2(dua) tahun, dan 3. Memiliki Sertifikat Kompetensi Audit Internal atau Sertifikat Profesi PIA atau yang setara, dan 4. Memiliki minimal 3 (tiga) sertifikat pelatihan dan/atau seminar terkait dengan Pencegahan Fraud dan/atau GCG (Good Corporate Governance). 5. Memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Satuan Pengawasan Intern |
1. Merencanakan Audit Tahunan 2. Merencanakan Penugasan Audit 3. Merencanakan Konsultasi Tahunan 4. Melakukan Bimbingan Teknis Untuk Implementasi Sistem Anti Fraud 5. Melakukan Supervisi Penugasan Audit 6. Melakukan Supervisi Penugasan Konsultasi 7. Melaporkan Hasil Konsultasi |